Tugas Ilmu Budaya Dasar (IBD) III

04.45 Edit This 0 Comments »
Manusia dan Keadilan

            Manusia memiliki pengertian tersendiri lebih universal yaitu makhluk hidup ciptaan Tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, mati, dan seterusnya. Manusia itu sendiri juga memiliki keterkaitan dan berinteraksi dengan alam dan lingungannya dalam sebuah hubungan timbal balik positif maupun negatif.

            Sedangkan keadilan memiliki pengertian kondisi kebeneran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik yang menyangkut benda ataupun manusia. Namun, secara umum dalam masyarakat dapat dikatakan sebagai pengakuan dan kegiatan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan itu terletak pada keseimbangan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

            Hubungan keterkaitan antara manusia dengan keadilan itu sendiri adalah suatu hal yang kompleks dan sangat terikat satu sama lainnya. Karena apabila manusia tidak mendapatkan keadilan itu sendiri, maka tidak akan akan tercipta keharmonisan dan kelangsungan hidup yang sejahtera dalam masyarakat. Dan apabila dihubungkan dengan kemanusiaan keadilan itu merupakan sesuatu hal yang menjadi hak asasi manusia, yang dimana seseorang membutuhkan keadilan dalam hidupnya namun seseorang juga harus adil dalam memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya. Karena manusia itu sendiri adalah makhluk sosial maka membutuhkan keadilan dalam hidupnya. Keterkaitan lain juga karena keadilan tercantum dalam hukum Negara, contohnya dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” dan sila itu tercantum dalam UUD 1945.   


Manusia dan Pandangan Hidup

            Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Karena manusia diberikan  akal dan pikiran untuk melakukan segala sesuatu yang dia kehendaki dan dalam menjalankan hidup. Dalam menjalankan hidupnya, manusia memiliki pandangan hidup yang akan menuntun manusia itu sendiri menuju tujuan yang diinginkan dalam hidup. Pandangan hidup tersebut bersifat kodrati, karena pandangan hidup itu menentukan masa depan seseorang.

            Pandangan hidup memiliki pengertian sebagai pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, dan petunjuk hidup manusia. Pendapat atau pertimbangan tersebut merupakan hasil dari pemikiran manusia itu sendiri. Maka dari itu, pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika ataupun tiba-tiba atau bahkan dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus sehingga hasil pemikiran tersebut dapat di uji kenyataannya. Dan hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal dan pikiran sehingga dapat diakui kebenarannya. Oleh karena itu, atas dasar pengertian pendapat atau pertimbangan tadi manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan ataupun petunjuk yang disebut dengan pandangan hidup.

            Perlu kita ketahui bahwa pandangan hidup itu memiliki beberapa unsur, yaitu cita-cita, kebaikan, usaha, keyakinan/kepercayaan. Yang dimana tujuannya yang hendak dicapai adalah kebaikan yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia makmur, bahagia, damai, tenteram. Sedangkan unsur usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan atau kepercayaan yang dimana keyakinan atau kepercayaan tersebut diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasmani, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 DAFTAR PUSTAKA

http://ferialadrian.blogspot.com/2013/04/tugas-ilmu-budaya-dasar-manusia-keadilan.html